Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tajuk Entri Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor Peraturan 21
Tahun Peraturan 2022
Jenis Peraturan Peraturan Menteri
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 26 April 2022
Tanggal Pengundangan 28 April 2022
Sumber Berita Negara
Subjek
Pengelolaan Satuan Pendidikan
Status Peraturan Berlaku
Detail Status
Mencabut Nomor
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Kembali