Regulasi | 12 Oktober 2023
120 X
Semarang – Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pemahaman Penyusunan Peraturan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan peningkatan pemahaman bagi pimpinan perguruan tinggi dan organ perguruan tinggi dalam penyusunan peraturan internal perguruan tinggi dan penyusunan kerja sama di lingkungan masing-masing perguruan tinggi.
Peserta undangan yang hadir dalam kegiatan ini merupakan pimpinan perguruan tinggi dan organ perguruan tinggi yang berasal dari 141 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa “tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan peraturan internal perguruan tinggi di lingkungan masing-masing perguruan tinggi sehingga peraturan internal perguruan tinggi dapat harmonis dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.”
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SAM Regulasi), Nur Syarifah, S.H., LL.M. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan terkait dengan penyusunan peraturan atau kebijakan serta perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman di lingkungan perguruan tinggi Bapak dan Ibu berdasarkan materi yang akan disampaikan oleh para nara sumber”.
Agenda selanjutnya merupakan paparan dari pemateri sesi pertama, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. dari UPN Veteran Jakarta yang menyampaikan materi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. “Teknik penyusunan peraturan pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terutama terletak pada Lampiran II,” tutur Wicipto.
Pemateri sesi kedua, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. dari Universitas Airlangga menyampaikan materi Penyusunan Peraturan Perguruan Tinggi Negeri. “Adanya kebutuhan pengaturan internal untuk mendukung proses penyelenggaran pendidikan di lingkungan masing-masing perguruan tinggi, hal tersebut harus mengacu pada Statuta dan Organisasi dan Tata Kerja pada masing-masing perguruan tinggi”, ujar Radian.
Selanjutnya, pemateri sesi ketiga, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan materi Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Perguruan Tinggi Negeri. “Membuat MoU itu mudah, tapi yang sulit adalah pelaksanaannya, sehingga perlu dibuat pemetaan mengenai kebutuhan, penanggung jawab, dan hasil yang diinginkan”, pungkas Jaka.
Terakhir, pada sesi keempat diisi dengan diskusi dan inventarisasi permasalahan regulasi internal perguruan tinggi negeri oleh SAM Regulasi, Nur Syarifah, S.H., LL.M. dan Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, S.H., M.H.
Salah satu peserta yang antusias dalam acara ini yakni Bapak Andi dari Universitas Brawijaya menyampaikan permasalahan dalam penyusunan peraturan rektor mengenai organisasi dan tata kerja unsur yang berada di bawah rektor apabila terdapat penambahan organ yang ada dalam Lampiran. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perubahan tersebut dapat ditambahkan dalam Lampiran baru. Lebih lanjut, SAM Regulasi, Nur Syarifah, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa apabila dimungkinkan dapat disisipkan perubahan tersebut diantara Lampiran yang ada atau dapat mengubah Lampiran yang sudah ada.
Berita selengkapnya di Laman Biro Hukum